Ceritain Aja / Catatan & Hikmah / Tentang

Dua gram emas di atas meja dan alasan menolak utang kecil

5 Oktober 2026 · 4 min

Oleh Dimas Prasetya · Pendiri & Editor

Dua gram emas di atas meja dan alasan menolak utang kecil

Sebuah emas batangan dua gram tergeletak di samping cangkir kopi bersama tawaran untuk melunasinya minggu depan setelah gajian.

Kamis sore sekitar jam setengah empat, sepotong emas batangan dua gram terbungkus plastik kecil tergeletak di atas meja kaca. Di sebelahnya ada cangkir kopi yang sudah mendingin dan sebuah kalkulator hitam bertombol kusam. Teman saya menyodorkan emas itu sambil menyandarkan punggungnya ke kursi kerja. Dia tersenyum santai lalu berkata, bawa pulang saja dulu, uang tiga jutanya bisa kamu transfer minggu depan waktu gajian kantor keluar.

Tawaran itu terdengar sangat ramah dan masuk akal. Di kepala saya, hitung-hitungannya begitu sederhana. Tanggal gajian hanya berjarak lima hari, saldo tabungan masih aman untuk beli bensin dan makan siang, sementara harga emas dua gram itu sedang murah dibanding harga toko. Tangan saya sempat bergerak maju, berniat mengambil lempengan kecil itu dan memasukkannya ke saku kemeja. Namun ada rasa tertahan yang tiba-tiba membuat jari saya diam di tempat.

Saya menarik tangan saya kembali ke pangkuan. Saya bilang padanya, transaksi ini kita tunda saja sampai uang saya siap di tangan. Teman saya tertawa kecil. Dia mengira saya merasa sungkan atau terlalu kaku menjalankan pertemanan. Dia bahkan menambahkan bahwa orang-orang sekarang terbiasa mencicil tabungan emas lewat aplikasi ponsel pintar selama berbulan-bulan, jadi menunda pelunasan beberapa hari di antara dua teman tentu bukan masalah besar.

Obrolan itu berakhir di sana, tapi keraguan itu terbawa sampai saya tiba di rumah. Di kamar kontrakan yang sunyi, sambil merebahkan badan yang pegal setelah seharian di depan komputer, saya membuka kembali catatan tentang hukum muamalah. Kenapa aturan jual beli emas terasa begitu rewel dan ketat? Kenapa urusan serah terima barang harus sekaku itu, seolah tidak ada ruang untuk saling percaya?

Jawabannya membawa saya pada konsep barang ribawi yang sering kita lewati karena terdengar rumit. Dalam fikih, emas dan perak diposisikan berbeda dari barang dagangan biasa seperti baju, meja, atau sepeda motor. Ketika barang ribawi ditukar dengan barang yang berbeda kelompok jenisnya, takaran atau harganya memang boleh berbeda. Nabi memberi kelonggaran bahwa jika jenis barangnya berlainan, kita bebas menjualnya dengan jumlah berapa pun yang disepakati, dengan satu syarat mutlak: transaksinya wajib tunai dari tangan ke tangan saat itu juga.

Contoh lama dalam kitab Al-Mufassal fi al-Fiqh al-Hanafi menggambarkan aturan ini dengan sangat lugas. Seseorang boleh menjual satu takaran gandum halus dengan dua takaran jelai, atau satu takaran kurma ditukar dengan dua sampai tiga takaran garam dapur. Jumlahnya bebas tidak sama karena jenis komoditasnya memang berlainan. Tetapi kedua belah pihak wajib menyerahkan barang secara langsung di hadapan satu sama lain. Kitab tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak boleh menukar satu takaran kurma dengan dua takaran garam jika penyerahannya ditunda selama enam bulan.

Ketika aturan itu ditarik ke meja kerja saya sore tadi, situasinya menjadi sangat terang. Emas batangan dua gram itu ditukar dengan uang kertas senilai tiga juta rupiah. Keduanya berbeda bentuk fisik, tetapi keduanya memegang fungsi yang sama sebagai alat ukur nilai kekayaan. Fatwa Lajnah Daimah nomor 20790 pernah mengupas pertanyaan serupa dari orang-orang yang terbiasa membeli perhiasan emas di toko perhiasan dengan cara mengangsur. Jawaban para ulama di sana tegas: emas tidak boleh dibeli dengan mata uang kertas secara kredit, melainkan harus serah terima langsung di majelis akad tanpa ada penundaan.

Banyak orang beranggapan emas zaman sekarang hanyalah komoditas pajangan biasa sehingga boleh dicicil seperti membeli lemari pendingin. Padahal sifat dasar emas sebagai penyimpan nilai murni belum hilang. Ketika emas diserahkan hari ini sementara uangnya baru dibayarkan minggu depan atau dicicil selama beberapa bulan ke depan, di sanalah celah penundaan itu terbuka. Transaksi semacam itu masuk ke dalam riba nasiah, jenis pertukaran yang terlarang karena mempermainkan jeda waktu pada barang yang menuntut ketuntasan seketika.

Kekakuan serupa tampak jelas setiap kali musim mudik lebaran tiba. Di trotoar jalan raya dekat terminal atau stasiun, orang-orang berdiri memegang segepok uang kertas baru yang masih bersegel. Banyak warga menukarkan selembar uang seratus ribu rupiah lama dengan pecahan uang dua ribuan baru yang total nilainya hanya sembilan puluh ribu rupiah. Ada selisih sepuluh ribu rupiah yang diambil oleh penyedia jasa penukaran.

Dalam kacamata fikih, uang rupiah ditukar dengan uang rupiah adalah transaksi dua benda yang sama jenisnya. Ketentuannya menjadi ganda: jumlah nominalnya harus sama persis, dan serah terimanya harus tunai di detik yang sama. Menukar seratus ribu dengan sembilan puluh ribu rupiah menjatuhkan pelakunya ke dalam riba fadhl karena hilangnya kesetaraan jumlah. Bila penyerahannya masih ditunda sampai sore hari, ia bertambah menjadi riba nasiah.

Malam itu saya menyadari sesuatu yang menenangkan. Aturan yang tampak kaku ini ada bukan untuk mempersulit gerak manusia, melainkan untuk menjaga batas kejujuran batin kita sendiri. Utang kecil sering kali dianggap remeh, sepele, dan gampang diselesaikan. Namun menahan diri untuk tidak membawa pulang barang berharga sebelum dompet kita sanggup membayarnya melatih kita untuk selalu berpijak pada kenyataan.

Jika uang tiga juta itu memang belum ada di rekening saya sore tadi, berarti dua gram emas itu belum menjadi hak saya untuk disimpan di saku. Menolak tawaran teman saya dengan sopan sore itu membuat tidur saya jauh lebih lelap malam ini.

Disadur dari muslim.or.id


Ceritain Aja — tempat cari hikmah & ketenangan batin.