Ceritain Aja / Catatan & Hikmah / Tentang
26 Oktober 2026 · 3 min
Oleh Dimas Prasetya · Pendiri & Editor
Di Madinah zaman dulu, orang yang tidak punya uang perak tetap diberi jalan untuk mencicipi kurma segar dari dahan kebun tetangga.
Dua butir kurma kering di piring kecil dekat laptop sudah mengkerut sejak kemarin sore. Kulit luarnya liat, dagingnya padat, dan rasanya manis pekat. Kurma seperti ini tahan disimpan berbulan-bulan di lemari makan. Siapa pun yang menyimpannya di rumah tidak akan kelaparan, tetapi rasanya jelas berbeda dengan buah segar yang baru saja dipetik dari dahan.
Empat belas abad silam di Madinah, musim panen kurma selalu mengubah suasana kota. Buah yang masih menggantung di pucuk pelepah disebut ruthab. Warnanya cerah, teksturnya lembut, dingin saat digigit, dan mengandung banyak air. Orang-orang berada membelinya di pasar memakai uang perak. Sementara itu, sebagian warga yang serba pas-pasan hanya memiliki simpanan kurma kering dari jatah makan sebelumnya.
Mereka tidak mengantongi dinar emas atau dirham perak. Kalau ingin merasakan segarnya ruthab langsung dari pohon, satu-satunya cara yang terpikirkan adalah membawa kurma kering mereka ke kebun orang lain untuk ditukar.
Secara aturan baku pasar Islam, transaksi seperti itu dilarang keras. Menukar kurma basah yang masih menempel di pohon dengan kurma kering di dalam karung dinamakan muzabanah. Nabi Muhammad melarangnya karena kurma basah masih penuh air. Ketika mengering nanti, timbangannya pasti menyusut banyak. Menukar dua barang sejenis yang kadar timbangannya tidak pasti sama rata akan menjatuhkan pelakunya ke dalam riba fadhl. Selain itu, ada unsur ketidakjelasan yang berisiko merugikan salah satu pihak.
Pintu transaksi itu semestinya terkunci rapat. Berdasarkan kaidah yang kaku, mereka yang tidak memegang uang tunai harus bersabar dan cukup makan kurma kering di rumah.
Namun aturan fiqh ternyata menyisakan celah yang sangat manusiawi. Ada satu pengecualian khusus yang dinamakan transaksi araya.
Bentuk luarnya serupa dengan muzabanah, tetapi diberi keringanan atau rukhsah. Sahabat Nabi, Zaid bin Tsabit, meriwayatkan bahwa Rasulullah memberikan keringanan khusus dalam transaksi araya. Seseorang dibolehkan menukar kurma kering miliknya dengan kurma basah yang masih berada di dahan pohon. Dalam catatan riwayat Imam Muslim, keringanan ini diberikan agar penghuni rumah dapat memakan kurma basah bersama keluarganya.
Pintu itu tidak dibuka tanpa batas. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa transaksi araya hanya dibolehkan pada takaran kurang dari lima wasaq, atau paling banyak lima wasaq. Ukuran lima wasaq cukup banyak untuk kebutuhan makan satu keluarga selama musim panen, tetapi terlalu sedikit untuk dijadikan komoditas penimbunan para pedagang besar.
Jabir bin 'Abdillah juga mencatat bahwa Nabi melarang jual beli buah sampai matang dan layak konsumsi, serta melarang pembayaran buah selain dengan dinar dan dirham, kecuali untuk transaksi araya.
Keringanan araya bahkan mengizinkan metode penaksiran yang disebut khars. Seseorang yang ahli cukup menatap dahan kurma dari bawah, memperkirakan berapa banyak kurma kering yang sebanding dengan buah di atas sana, lalu transaksi disepakati. Padahal dalam transaksi komersial biasa, cara taksir semacam itu terlarang karena tidak ada jaminan timbangannya persis sama.
Mengetahui adanya aturan araya membuat saya terdiam di depan meja kerja.
Banyak orang terbiasa memandang aturan agama sebagai tembok batu yang dingin dan kaku. Ada anggapan bahwa syariat hanya mengurusi batas hidup dan mati: seseorang tidak boleh kelaparan, utang piutang harus tuntas, dan timbangan tidak boleh curang. Bila dipandang dengan cara pandang sekaku itu, orang-orang miskin di Madinah pada masa itu sebenarnya tidak sedang menghadapi maut. Mereka punya kurma kering di dapur. Kalori mereka tercukupi dan mereka bisa bertahan hidup.
Keinginan menyantap kurma basah bukanlah kebutuhan darurat. Itu murni selera. Itu sekadar keinginan wajar dari orang biasa yang melihat tetangganya menikmati buah segar yang manis, lalu berharap lidahnya sendiri dan lidah anak-anaknya bisa mengecap rasa yang sama.
Justru di titik itulah hukum araya memperlihatkan kelonggarannya. Syariat bersedia melonggarkan kaidah ketat tentang riba fadhl demi memberi ruang bagi keinginan kecil orang yang tidak punya uang tunai. Fiqh tidak menuntut orang miskin untuk selalu menekan seluruh keinginan lidahnya atas nama kepatuhan.
Ada ruang lapang untuk kebutuhan manusia yang sederhana. Asalkan batas lima wasaq dipatuhi dan tujuannya murni untuk konsumsi dapur, transaksi itu sah dan diridhai.
Terkadang, kita sendiri yang memperlakukan hidup dengan terlalu keras. Kita memasang standar yang menekan leher, merasa bersalah ketika menginginkan sedikit kesenangan kecil yang halal, seolah seluruh napas harus diisi ketegangan tanpa henti.
Kurma kering kedua di piring saya akhirnya habis. Rasa manisnya masih tertinggal, bersama pengertian bahwa aturan yang diturunkan kepada kita tidak pernah dirancang untuk menghapus sisi manusiawi.
Disadur dari muslim.or.id
Ceritain Aja — tempat cari hikmah & ketenangan batin.